Konsultasi Hukum: Syarat & Ketentuan
Pengertian Konsultasi Hukum Konsultasi hukum merupakan salah satu layanan jasa hukum yang disediakan oleh Advokat sesuai Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat (UU Advokat), yang berbunyi: “Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan oleh Advokat berupa pemberian konsultasi hukum, bantuan hukum, pelaksanaan kuasa, perwakilan, pendampingan, pembelaan, dan tindakan hukum lainnya untuk […]